Pemerintah Daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. 12. 11. 2. pengawasan Keuangan Daerah. Kepala Daerah merupakan pengelola keuangan daerah. Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa yang dipisahkan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 Permendagri No. 12. Mar. Dr. Pada pasal 4 ayat (1) disebutkan bahwa Kepala Daerah selaku pemegang kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah dan mewakili Pemerintah Daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan. Pemegang Kekuasaan Umum Pengelolaan Keuangan Daerah adalah Walikota yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan. Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 4 (1) Kepala Daerah adalah pemegang kekuasaan umum Pengelolaan Keuangan Daerah. Bagian Keempat Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 5 Bupati selaku kepala pemerintahan Daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan. Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah adalah kepala daerah yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan daerah. Kepala DPKKD selaku PPKD dan BUD, c. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT dan Biro yang ada pada Setda adalah bagian dari PD yang melaksanakan satu atau beberapa program. 14. Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah adalah Bupati yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan keuangan daerah. tidak termasuk kewenangan dibidang moneter, yang meliputi antara lain mengeluarkan dan mengedarkan uang, yang diatur dengan undang-undang. 10. 14. Pemegang kekuasaan umum pengelolaan keuangan daerah adalah bupati yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan daerah dan mempunyai kewajiban menyampaikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kewenangan tersebut kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD); 8. Muhamad Rakhmat, SH. . 11. 12. PEMEGANG KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN. Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah adalah kepala daerah yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan daerah. pengeluaran Kas Daerah serta segala bentuk kekayaan Daerah lainnya. Pemegang Kas adalah setiap orang yang ditunjuk dan. PEMEGANG KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KEPADA KEPALA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH PENGELOLA PSNDAPATANASLl DAERAH e/"Menimbang Mengingat DENGAN RAHMAT TUHAN YANGMAHA ESA BUPATl TANJUNG JABUNG TIMUl<, a. Dalam melaksanakan kekuasaannya, kepala daerah melimpahkan sebagian atau seluruh. Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SKPKD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/pengguna barang, yang juga melaksanakan pengelolaan keuangan daerah. Pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset daerah tersebut adalah kepala daerah yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan dan aset daerah. Pemegang Kekuasaan Umum Pengelolaan Keuangan Daerah adlah Bupati karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan Keuangan Daerah dan mempunyai kewajiban menyampaikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kewenangan tersebut kepada DPRD. Negara/Daerah mengatur bahwa salah satu lingkup dalam pengelolaan barang milik daerah adalah penggunaan barang milik daerah. 8. 13. Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan. 4 Kekuasaan atas Pengelolaan Keuangan Negara Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan. 13. E. anggaran/pengguna barang yang juga melaksanakan pengelolaan keuangan daerah. 4. Hak dan kewajiban tersebut menimbulkan pendapatan, belanja,. Variabel akuntabilitas pengelolaan keuangan di pengguna anggaran/barang. 8. Umum ». kekuasaan pengelolaan keuangan daerah di pemerintah daerah tersebut ! 3. 16. Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah adalah Walikota yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan. Jelaskan makna dari otonomi daerah dalam pengelolaan keuangan daerah! (Dengan berdasar pada. Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah adalah Kepala Daerah yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan daerah. Kepala Daerah merupakan pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Daerah dan mewakili Pemerintah Daerah dalam kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan. Daerah adalah Kota Kediri. Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. d. 9. (2) Pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kewenangan: Pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada alenia diatas mempunyai kewenangan: menetapkan bendahara penerimaan dan/atau bendahara pengeluaran; menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran. Mardiasmo (2000 : 3) mengatakan bahwa dalam pemberdayaan pemerintah daerah ini, maka perspektif perubahan yang diinginkan dalam pengelolaan keuangan daerah dan anggaran daerah adalah : Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah adalah kepala daerah yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan daerah. Subyek hasil pengelolaan kekayaan Daerah yang dipisahkan adalah Badan atau pihak ketiga yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. teori. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah yang mempunyai tugas10. Diserahkan kepada gubernur, bupati, atau wali kota selaku kepala pemerintahan daerah untuk mengelola keuangan daerah dan mewakili pemerintah. 9. Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah adalah Bupati yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan daerah. 23. 16. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah yang. 11. 13. Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah adalah Kepala Daerah yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan. 8. Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah Kepala daerah selaku kepala pemerintah daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan. 23. Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah. Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan. menyusun rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan Keuangan daerah disebutkan bahwa Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah adalah kepala daerah yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan. Pemegang kekuasaan umum pengelolaan keuangan daerah adalah bupati yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan daerah dan mempunyai kewajiban menyampaikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kewenangan tersebut kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD); 8. melaksanakan pengelolaan keuangan daerah. 1. Lembaran Daerah 70 8. 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah. Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah Kepala daerah selaku kepala pemerintah daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang. 3. (2). PENGELOLA KEUANGAN DAERAH Pengelola Keuangan Daerah adalah pejabat pengelola keuangan daerah yang melakukan keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban,. 9. Tentukan satu contoh Pemerintah Daerah, lalu silahkan anda kemukakan bagaimana kekuasaan pengelolaan keuangan daerah di pemerintah. See Full PDF Download PDF. Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah adalah Bupati Kebumen yang karena jabatannya. 10. Beberapa kewenangan lain yang dimiliki oleh Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa adalah:12 a. 5. 15. Gubernur adalah Gubernur Jawa Tengah selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan mewakili Pemerintah Daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan. Jabatan sekretaris daerah selaku KPKD adalah pelimpahan sebagian atau seluruh kekuasaan kepala daerah selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah, sedangkan jabatan sekretaris daerah sebagai ketua TAPD adalah tugas yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan (Peraturan Pemerintah. PENGELOLA KEUANGAN DAERAH Pengelola Keuangan Daerah adalah pejabat pengelola keuangan daerah yang melakukan keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban,. 1. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah. (2) Pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kewenangan: a. kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri NO. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah yang selanjutnya. Tukar Menukar adalah pengalihan kepemilikan Barang Milik Negara/Daerah yang dilakukan antara PemerintahPENJUALAN KEKAYAAN DAERAH YANG DIPISAHKAN DI MATA PERATURAN PERUNDANGAN KEUANGAN NEGARA oleh Dr. Dalam melaksanakan mandat Undang-Undang Keuangan Negara, fungsi pemegang kekuasaan umum atas pengelolaan keuangan negara. Kepala. 10. (1) Kepala daerah selaku kepala pemerintah daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan. Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah adalah Kepala Daerah yang karena jabatannya mempunyai kewenangan penyelengaraan keseluruhan pengelolaan keuangan Daerah. 5. Pemegang Kekuasaan Umum Pengelolaan Keuangan Daerah adalah Kepala Daerah Catatan Pojok YUSRAN LAPANANDA, SH. 12. Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menyatakan bahwa Presiden selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara menyerahkan kepada gubernur/bupati/walikota selaku kepala pemerintahan daerah untuk mengelola keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan sebagai bagian dari 1. Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) adalah unsur perangkat daerah pada pemerintah daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan daerah. dilaksanakan oleh kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah selaku pejabat pengelola APBD; b. Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah adalah Gubernur yang karena jabatannya mempunyai kewenanganPENGELOLA KEUANGAN DAERAH Pengelola Keuangan Daerah adalah pejabat pengelola keuangan daerah yang melakukan keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban,. Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah adalah Walikota yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah. A. Kepala Daerah selaku kepala pemerintah daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan (vide pasal 6 ayat (2) huruf e UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara jo. 11. Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SKPKD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/pengguna barang, yang juga melaksanakan pengelolaan keuangan daerah. f. Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah; 3. Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) e. 12. Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah adalah kepala daerah yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan daerah. Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah adalah Walikota yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan daerah. Silahkan pergunakan BMP dan juga teori dari sumber lain) 2. 13. Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah yang dipimpinnya. Pengguna Anggaran/Barang, untuk menunjuk 1. (2) Untuk melaksanakan pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Kepala Daerah mendelegasikan sebagian atau keseluruhan kewenangannya kepada Sekretaris Daerah dan ataudan DPRD, dan ditetapkan dengan peraturan daerah. menetapkan pembantu pengelola. 20 Tahun 2018 sebagai berikut: (1) Kepala Desa adalah Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik Desa yang dipisahkan. 13 Tentang 2006 (revisi NO. SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI BANGKA, Menimbang : a. Pasal 7. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah10. 10. h. Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah adalah kepala daerah yang karena jabatannya. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk hukum Daerah (Berita. Begitu juga di Indonesia, yang memiliki mekanisme sendiri dalam mengelola keuangan negaranya. Sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa, Kepala Desa mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa yang dipisahkan. mclaksanakan pengelolaan keuangan daerah, dalam hal ini adalah Badan Keuangan Daerah. Bupati adalah Bupati Sukoharjo. Pemerintah Daerah adalah kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang. Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah (Koordinator PKD). g. menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBD; b. 14. Daerah adalah Kabupaten Batang; 2. Yang dimaksud dengan kekayaan daerah yang dipisahkan di atas adalah kekayaan yang berasal dari APBD untuk dijadikan penyertaan modal daerah pada BUMD. 10. 19. Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah adalah Gubernur yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan daerah. (2) Kepala Desa selaku PKPKD. 2. pengelolaan Keuangan Daerah. kewajiban Daerah. Pendapatan daerah adalah semua hak daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu Kekuasaan atas pengelolaan keuangan negara menurut UU No. [17] Berbeda dengan BUMN dimana menteri yang mempunyai kewenangan, dalam konteks BUMD, pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan mewakili pemerintah daera dalam kepemilikan kekayaan. 12. pengelolaan barang milik daerah selaku pejabat pengelola keuangan daerah. 8. Pejabat Pengelola. Pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah adalah Walikota yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan daerah. Gubernur adalah Gubernur Jawa Tengah selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan mewakili Pemerintah Daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan. 10. Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau walikota bagi daerah kota. Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan barang milik. Satu hal yang perlu diketahui adalah regulasi pedoman pengelolaan keuangan daerah yaitu pasal 10A Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011, telah mengatur dan menetapkan bahwa, “Dalam rangka pengadaan barang/jasa, Pengguna Anggaran. 11. A. Apa yang menjadi ruang lingkup dan. Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi. Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah adalah Walikota yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan daerah. Pasal 7 (1) Kekuasaan atas pengelolaan keuangan negara digunakan untuk. Mardiasmo (2000 : 3) mengatakan bahwa dalam pemberdayaan. 3. Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan Barang Milik Negara/Daerah. Definisi 2. 1. Sumber. Beberapa kewenangan lain yang dimiliki oleh Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa adalah:12 a. Balai Diklat Keuangan Malang. 24. UU 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara menyebutkan bahwa Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. 9. 11. PengelolaanKeuanganDesa Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa , yang selanjutnya disingkat PKPKD, adalah Kepala Desa atau sebutan nama lain yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan Desa . A. Daerah adalah Kabupaten Sukoharjo. 14. zalfaazahirah zalfaazahirah 11. SKPKD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/pengguna barang, yang juga melaksanakan pengelolaan keuangan daerah dengan prinsip pemisahan kewenangan antara yang memerintahkan, menguji, menerima dan yang mengeluarkan. bahwa d. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah Kepala Satuan Kerja Pengelolaan Keuangan Daerah, yang9. 40. Pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah adalah Gubernur yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan daerah. Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa, Pasal 3 Permendagri No. Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau walikota bagi daerah kota. Pasal 7 (1) Kekuasaan atas pengelolaan keuangan negara digunakan untuk. Bupati Lebak adalah Pemegang kekuasaan pengelola Barang Milik Daerah Kabupaten Lebak. adalah untuk mengetahui kinerja. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah yangB. Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Tengah sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan. Terkait dengan pengelolaan keuangan daerah dalam pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah disebutkan bahwa Kepala Daerah merupakan pemegang kekuasaan umum pengelolaan keuangan daerah. Pemegang Kas adalah setiap orang yang ditunjuk dan. Pengeluaran Daerah adalah uang yang. 3. Kekuasaan pengelolaan keuangan negara meliputi : Kewenangan yang bersifat umum, meliputi : Penetapan Arah, Kebijakan umum, Strategi, Prioritas dalam pengelolaan APBN, antara lain penetapan pedoman pelaksanaan dan pertanggungjawaban APBN, penetapan pedoman. Kepala daerah selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah mempunyai kewenangan: Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemegang Kekuasaan. Sistem pengelolaan keuangan negara harus.